Popular Posts

Wednesday, July 13, 2011

AKSI DAMAI AKAN DILAKUKAN MIM DKI JAKARTA 14 JULI 2011 DARI JAM 8 S.D JAM 18 WIB



Kepada Yth
Redaksi ALZAYTUN JOURNAL

Di
     TEMPAT

Perihal   : Press Release tentang rencana Unjuk Rasa damai
                  Tanggal 14 Juli 2011.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Imam Prawoto,MBA (Humas Unjuk Rasa damai) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengurus Masyarakat Indonesia membangun (MIM)  Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut dibawah ini :
1.       Bahwa pada tanggal 14 Juli 2011 sebagian anggota MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN (MIM) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Unjuk rasa damai dengan maksud seperti yang dituangkan dalam surat pemberitahuan unjuk rasa damai yang ditandatangani oleh Saudara Eko Priyanto,SE  Pengurus MIM (terlampir).
2.       Bahwa maksud unjuk rasa damai tersebut diatas, telahpun dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan telah memperoleh tanda terima yang dilekatkan dalam copy surat pemberitahuan, yang dengan demikian menurut Undang Undang yang diberlakukan, Unjuk rasa damai yang akan kami lakukan telah memenuhi persyaratan dan tidak ada satupun aturan yang bisa menghentikan penyampaian aspirasi damai yang akan kami lakukan tersebut dalam point 1 diatas.
3.       Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan juga dalam press release ini, bahwa upaya Unjuk rasa damai ini akan kami lakukan secara terus menerus, jika pihak yang berwajib dan atau pihak pihak tertentu terus menerus melakukan fitnah dan penekanan penekanan tanpa memberikan peluang bahkan mengabaikan hak asasi para pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, dalam hal ini Syaykh AS Panji Gumilang dan segenap jajarannya, yang selama ini kami sokong baik moril maupun materil, karena kami yakin bahwa sokongan kami tersebut dipergunakan untuk membangun lembaga Pendidikan modern yang sejak tahun 1999 sampai saat ini secara berkesinambungan mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, bahkan telah mendidik beratus ratus anak didik dari manca Negara, termasuk didalamnya dari Singapore, Malaysia, Timor Leste, Afrika Selatan dan lain lain, dimana jumlah alumninya melebihi 7000 Orang.
4.       Bahwa apa yang dilakukan oleh Syaykh AS Panji Gumilang beserta jajarannya tersebut diatas adalah merupakan tugas mulia yang dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia, dan dalam melaksanakan pengabdiannya yang bersangkutan menggunakan kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik  Indonesia, bahkan Pondok Pesantren Al-Zaytun mendapatkan perijinan dan akreditasi terbaik dari otoritas yang berhak mengeluarkan akreditasi di tanah air, dan sejak tahun 1999 sampai saat ini tidak ada satupun proses belajar mengajar yang mengarah pada doktrin radikalisme,bahkan Syaykh AS Panji Gumilang dan segenap jajarannya telah menanamkan pembelajaran dan pendidikan yang mengarah pada  kecintaan terhadap perdamaian dan rasa hormat kepada sesama, untuk itulah kemudian nama Pondok pesantren ini disebut sebagai “ Pusat Pendidikan, dan Pengembangan budaya Toleransi dan Perdamaian” atau the Center of Education,  Peace and Cultural  Development.
5.       Bahwa sejak tiga (3) bulan yang lalu, Hingar bingar pemberitaan tidak adil dari berbagai mass media di Indonesia, ditambah dengan berbagai ungkapan bernada menfitnah dari berbagai kalangan yang mempunyai tujuan negative dan iri hati terhadap keberhasilan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam membangun infra struktur Pesantren, membuat pimpinan dan segenap jajarannya merasa lelah karenanya sangat berpengaruh terhadap proses belajar dan mengajar di lembaga Pendidikan yang kini mempunyai beri ribu santri tersebut. Walau untuk itu Menteri Agama RI (selaku Pimpinan kementerian yang bertanggung jawab langsung terhadap kelancaran proses belajar dan mengajar Pondok pesantren di Indonesia) telah memberikan statemen formal tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun, termasuk juga statemen Pimpinan Pesantren Syaykh AS Panji Gumilang, namun demikian fitnah dan berbagai ketidak adilan terus diarahkan oleh berbagai pihak, bahkan beberapa tokoh sesama Muslim dengan gampangnya menghimbau agar pihak kepolisian menahan Syaykh AS Panji Gumilang.
6.       Bahwa kemudian Saudara Imam Supriyanto memanfaatkan hingar bingar tersebut diatas, dengan melaporkan Syaykh AS Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan memalsukan tanda tangannya sebagai anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dimana pihak Mabes Polri kemudian memproses laporan tersebut dengan jalan memeriksa seluruh anggota Pembina Yayasan, termasuk didalamnya Syaykh AS Panji Gumilang dan Ustadh Abdul Halim, dan menurut Pengacara Yayasan proses penyidikan terasa sangat ganjil dan seakan telah diberlakukan sebagai tersangka sejak pemeriksaan sebagai saksi (lihat laporan pengacara terlampir). Pada gilirannya Syaykh AS Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan Ustadh Abdul Halim ditahan setelah proses BAP (Berita Acara pemeriksaan) dilakukan dan kini sudah lebih dari satu minggu berada di ruang tahanan Mabes POLRI jalan Trunojoyo Jakarta.
7.       Bahwa Pelapor tersebut diatas sebenarnya adalah anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang telah keluar dari Pondok pesantren Al-Zaytun sejak tahun 2007 tanpa memberitahu alasan apapun dan tanpa menyerahkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kelancaran logistik Pondok pesantren, berbagai upaya telah di lakukan agar yang bersangkutan kembali ke Pondok Pesantren, tetapi  upaya anggota Pembina yayasan yang lain sia sia, sehingga anggota dean Pembina mengambil sikap untuk mengeluarkan yang bersangkutan dengan suara bulat, dan dengan arahan Notaris Yayasan, Ustadh Abdul Halim kemudian meminta Saudara Faiz salah satu karyawan Yayasan untuk meminta tandatangan yang bersangkutan dengan memberikan dana kompensasi  Rp. 3,500,000,- yang telah diterimanya, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui tandatangannya dan melaporkan ke Mabes Polri, yang kemudian menambah hingar bingar tersebut diatas, sesuatu yang sangat meresahkan kami semua sebagai pendukung utama kelancaran proses belajar dan mengajar di Pondok pesantren yang dipimpin oleh Syaykh AS Panji Gumilang tersebut diatas.
8.       Bahwa sekalipun Saudara Imam Supriyanto telah melakukan upaya negative yang meresahkan banyak pihak termasuk menyangkut pautkan beberapa nama mantan Petinggi Negara, Intelijen, dan juga Ketua Dewan Syuro PKS, terlebih lagi sumpah serapah terhadap kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, namun Syaykh AS panji Gumilang dan seluruh jajarannya dengan lapang dada menerima usulan pihak ketiga yang merasa sedih dengan kemelut yang terjadi, yang menghimbau adanya perdamaian, akan tetapi ketika usulan perdamaian itu di follow up, hasilnya adalah sangat merisaukan, karena pihak Pengacara dan juga Saudara Imam Supriyanto mengusulkan sejumlah angka yakni Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) hanya untuk mendiamkan ajuan pengalihan tahanan, dan alasan penyebutan nama tersebut karena mereka sudah memberikan dana sejumlah Rp. 150,000,000,- ( sertaus limapuluh juta rupiah) kepada penyidik untuk menahan Ustadh Abdul Halim.
9.       Bahwa ketika salah seorang karyawan yayasan menanyakan bagaimana tehnisnya, pihak mediator hanya bisa menyebut dengan silent action dan dipertegas sehari seduah itu bahwa Imam Surpiyanto meminta kompensasi sejumlah Rp. 100,000,000,000,- ( seratus milyar rupiah) dengan alasan bahwa yang bersangkutan mempunyai saham dan lain sebagainya. Dengan demikian di ketahui bahwa motivasi saudara Imam Surpiyanto adalah untuk keuntungan pribadi semata mata. Jika benar bahwa Saudara Imam Supriyanto dan pengacaranya mengatakan bahwa mereka telah membayar pihak penyidik, maka hal itu adalah sebuah aib yang harus dipertanggung jawabkan, namun jika tidak benar, maka mereka telah melakukan fitnah bukan saja kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tetapi juga kepada pihak kepolisian yang kami yakini tidak akan bertindak seperti yang disampaikan oleh saudara Imam Supriyanto tersebut.
10.   Bahwa diatas semua yang kami sampaikan diatas, pada dasarnya kami melakukan unjuk rasa damai seperti yang disampaikan, adalah sebuah keterpaksaan, karena selama ini seakan Pimpinan Pondok pesantren Al-zaytun adalah sosok kriminal yang tidak berguna bagi nusa dan bangsa. Untuk itu tuntutan kami adalah berikan keadilan dan jauhkan fitnah yang berketerusan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Terakhir kami akan melakukan unjuk rasa dengan peserta yang lebih besar jika tuntutan kami tersebut diabaikan dan kami semua peserta unjuk rasa damai yang saat ini jumlahnya antara 30,000 – 50,000 akan dengan sukarela menjamin Ustadh Halim dan Syaykh AS Panji Gumilang seperti yang di tentukan oleh Hukum Acara Pidana yang diberlakukan.

11.  Untuk itu semua, tuntutan kami adalah,
1.      Berikan keadilan kepada Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun.
2.      Jangan fitnah terus menerus Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun.
3.      Jangan ditahan Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun walau satu hari sekalipun.
4.      Keluarkan ustadz Abdul Halim dari tahanan Mabes Polri.
5.      Silahkan lanjutkan proses hukum perkara ini secara adil dan netral.







Kepada ALLAH jua segalanya dikembalikan
Jakarta, 13 Juli 2011
Penuh Hormat,
Humas
Imam Prawoto, MBA
Hp. +6282133377362 / +6287711988441
Em. prawotoecs@gmail.com